Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Rp87 M Proyek Revitalisasi UNM

- Kejati Sulsel sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek revitalisasi UNM senilai Rp87 miliar
- Pihak internal UNM dimintai klarifikasi, diduga ada mark up dan keterlibatan PPK dalam pengadaan barang
- Lembaga PSMPI melaporkan Rektor UNM atas dugaan penyimpangan dana proyek senilai puluhan miliar rupiah
Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Universitas Negeri Makassar (UNM). Proyek ini menggunakan anggaran fantastis senilai Rp87 miliar yang bersumber dari APBN.
Dana tersebut dialokasikan untuk transformasi status UNM menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. “Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel,” ujar Soetarmi kepada awak media, Jumat (4/7/2025).
1. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi

Dalam proses awal penyelidikan, Bidang Pidsus Kejati Sulsel telah memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk dari internal UNM. Namun, belum ada rincian pasti mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa.
“Sudah ada beberapa dari pihak UNM yang diminta klarifikasi. Tapi kalau jumlahnya, saya belum tahu secara pasti,” kata Soetarmi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengurai indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana revitalisasi.
2. Diduga ada mark up dan keterlibatan PPK

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa, dugaan korupsi mencuat dari pengadaan barang yang dilakukan melalui e-Katalog. Diduga terjadi praktik mark up harga dalam proses tersebut.
Selain itu, muncul pula kecurigaan terhadap keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggap tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugasnya.
Proyek revitalisasi ini sendiri merupakan bagian dari Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini demi memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.
3. Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih Indonesia laporkan Rektor UNM

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Pemuda Solidaritas Merah Putih Indonesia (PSMPI) resmi melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi, atas dugaan penyimpangan dana dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai puluhan miliar rupiah.
Laporan ini disampaikan ke Polda Sulsel dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025 dan juga ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Kasus ini menyeret anggaran dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) dari Kemendikbudristek sebesar Rp87 miliar yang diduga sarat masalah.
Ketua PSMPI, Ikhsan Arifin, menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran. Salah satunya adalah pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggap tidak memenuhi syarat kompetensi.
“Rektor mengangkat PPK sebelum yang bersangkutan memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikatnya malah keluar setelah yang bersangkutan sudah menjalankan tugas. Artinya terjadi kesalahan prosedural,” kata Ikhsan kepada awak media.