Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sengketa Lahan di Maccini Sombala, Bosowa Dinilai Salah Objek

-
Nirwan Dahyar (kanan) salah satu ahli waris almarhum Letkol (Purn) H. Abdul Gaffar didampingi kerabatnya, saat jumpa pers, Rabu (19/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Eddy Salim klaim membeli dan membangun batching plant di lokasi sengketa sejak 2004, dengan bukti Akta Perikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 September 2007.
  • Ahli waris memiliki bukti kuat berupa Sertifikat Hak Milik yang digunakan sebagai jaminan kredit/hipotik di bank dan telah dilakukan roya oleh BPN.
  • Yurisprudensi MA menyatakan sertifikat yang lebih dulu terbit memiliki kekuatan hukum lebih kuat, menunjukkan bahwa gugatan Bosowa salah objek.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kasus sengketa tanah di Kota Makassar seakan tak ada habisnya. Selain kasus lahan milik PT Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kasus serupa menimpa keluarga ahli waris dari almarhum TNI, Letkol (Purn). H. Abdul Gaffar dengan Bosowa Corporate, milik H.M Aksa Mahmud. Lokasi lahan yang dipermasalahkan terletak di Kelurahan Maccini Sombala.

Nirwan Dahyar, salah satu ahli waris almarhum Letkol (Purn) H. Abdul Gaffar, membatah tudingan bahwa menguasai lahan milik PT Bosowa Berlian Motor, yang merupakan bagian dari Bosowa Corporate.

"Ada pemberitaan yang menyebut tanah Bosowa dicaplok oleh Eddy Salim (pembeli tanah dari ahli waris almarhum Letkol (Purn) H. Abdul Gaffar) dan terlibat perkara dengan PT Bosowa Berlian Motor, informasi tersebut tidak benar," ucap Nirwan Dahyar kepada awak media, Rabu (19/11/2025).

1. Klaim sejak 2004 telah membangun batching plant

-
Nirwan Dahyar, salah satu ahli waris almarhum Letkol (Purn) H. Abdul Gaffar saat jumpa pers, Rabu (19/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Eddy Salim membeli objek sengketa dari ahli waris H. Abdul Gaffar kemudian menjualnya kembali berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 September 2007 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Hustam Husain.

"Sejak 2004, Eddy Salim juga telah membangun batching plant di atas lokasi tersebut dan beroperasi hingga saat ini tanpa ada klaim dari pihak manapun," ujarnya.

Nirwan menegaskan bahwa gugatan PT Bosowa Berlian Motor salah sasaran karena menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 20585/Tanjung Merdeka, sedangkan objek sengketa berada di Maccini Sombala.

“Gugatan mereka didasarkan pada sertifikat yang jelas berada di Tanjung Merdeka, bukan di Maccini Sombala. Ini adalah kekeliruan fatal,” tegas Nirwan.

Dia menyatakan, BPN Makassar sebagai turut tergugat juga menolak seluruh gugatan Bosowa, sebagaimana tercatat dalam jawaban dan gugatan rekonvensi di persidangan.

"Kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02/Maccini Sombala, terbit tahun 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu, yang tidak pernah dibatalkan dan masih berlaku hingga kini," jelasnya.

2. Ahli waris klaim miliki bukti kuat

-
Objek lahan yang disengketakan. (Dok aplikasi resmi BPN “Sentuh Tanahku”)

Sertifikat ini, kata Nirwan, juga pernah digunakan sebagai jaminan kredit/hipotik di berbagai bank dari 1968 hingga 1998, dan selalu dilakukan roya oleh BPN setelah pinjaman selesai, menunjukkan pengakuan negara atas kepemilikan tersebut.

"Pembebasan lahan oleh PU Pompengan pada 1993 untuk pelebaran Sungai Jeneberang tidak menyentuh tanah yang mereka jaminkan, dan selanjutnya lokasi tersebut dialihkan ke PT Adhi Karya sebelum dijual ke PT Bosowa Berlian Motor," ucapnya.

Lebih lanjut Nirwan mengatakan bahwa argumennya pada beberapa aturan hukum dan putusan MA. Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA menegaskan sertifikat sebagai alat bukti kuat hak atas tanah.

Putusan MA No. 434 K/Sip/1982 menyatakan sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan terkuat. UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan mengatur bahwa roya mengembalikan hak tanah secara utuh.

"PP No. 24/1997 menegaskan pendaftaran tanah memberikan kepastian lokasi dan batas bidang tanah," tegasnya.

3. Sebut Bosowa salah objek

-
Nirwan Dahyar (kanan) salah satu ahli waris almarhum Letkol (Purn) H. Abdul Gaffar didampingi kerabatnya, saat jumpa pers, Rabu (19/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Selanjutnya, kata Nirwan, yurisprudensi MA No. 976 K/Pdt/2015 & No. 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan sertifikat yang lebih dulu terbit memiliki kekuatan hukum lebih kuat jika terjadi tumpang tindih. Pengecekan melalui aplikasi resmi BPN “Sentuh Tanahku” juga mengonfirmasi bahwa HGB Bosowa berada di Tanjung Merdeka, bukan di Maccini Sombala.

Nirwan memaparkan rantai kepemilikan SHM No. 02/Maccini Sombala: terbit 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu, dijual 1982 ke Nyonya Nurhayana, dicatat di Kantor Pertanahan, beralih ke Balai Harta Peninggalan Ujung Pandang 1984, dibeli H. Abdul Gaffar tahun 1998, dan tahun 2007 dijual ke Eddy Salim berdasarkan akta resmi PPAT.

"Dengan bukti ini, ahli waris yakin gugatan Bosowa salah objek, karena sertifikat mereka berada di Maccini Sombala, sedangkan HGB Bosowa di Tanjung Merdeka," sebutnya.

Dia juga menyampaikan harapan agar pendiri Grup Bosowa, H.M. Aksa Mahmud, meninjau kembali fakta ini. Mereka yakin Aksa Mahmud, sebagai tokoh nasional dan tokoh agama yang peduli keadilan, akan mempertimbangkan bahwa SHM ahli waris telah ada sejak 1965, jauh sebelum HGB Bosowa diterbitkan di lokasi berbeda.

“Kami percaya pada integritas pengadilan. Dengan bukti yang ada, kami yakin pengadilan akan berpihak pada keadilan,” tuturnya.

4. Pihak Bosowa klaim telah menangkan sengketa administrasi lahan tersebut

-
Bosowa Berlian Motor (Dok Web Mitsubishi Bosowa)

Sementara itu, Legal Bosowa Corporate, M Gaffar, menjelaskan bahwa Bosowa sebelumnya telah memenangkan sengketa administrasi terkait lahan seluas 11 ribu meter persegi dalam kawasan tersebut.

Mereka menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak tiga kali hingga tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Hingga akhirnya, pihak pengadilan membatalkan surat kepemilikan lahan milik alwannya.

“Yang 11 ribu meter persegi kita menang. Kita menang secara sertifikat administrasi," ungkapnya.

Gaffar menyatakan, pihaknya kembali mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, untuk mempertegas status kepemilikan bidang tanah yang dipersoalkan tersebut. 

"Saat ini kita menggugat kepemilikan lahannya di PN Makassar. Kita menggugat di pengadilan untuk lahan seluas 11 ribu itu,” ujarnya.

Gaffar meminta agar aparat penegak hukum turut mengawal proses ini demi kepastian hak atas tanah dan kepastian investasi di wilayah tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Sengketa Lahan di Maccini Sombala, Bosowa Dinilai Salah Objek

20 Nov 2025, 21:52 WIBNews