Makassar, IDN Times - Provinsi Sulawesi Selatan sebentar lagi bakal menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagaimana yang diarahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
MPP ini diklaim bakal memudahkan masyarakat, khususnya saat hendak mengajukan perizinan. Untuk mendukung kehadiran pelayanan semacam itu, Pemprov Sulsel mempelajari sistem MPP di tiga daerah yang lebih dulu menerapkan, yaitu Kota Bogor, Provinsi DKI Jakarta,dan Kota Batam.
Asisten III Bidang Administrasi, Tautoto Tanaranggina mengatakan, penunjukan tiga daerah ini merupakan rekomendasi dari Kemenpan-RB dengan tujuan untuk mempelajari mekanisme pengelolaan MPP.
"Kita mau tahu bagaimana proses pengelolaan MPP di daerah-daerah tersebut mulai dari penyediaan tempat, desain ruangan, hingga anggaran dan yang digunakan," kata Toto, sapaannya, Jumat (4/10/2019)