Bangunan rumah mewah milik Mira Hayati di Kecamatan Tamalanrea, Makassar / Istimewa
Pihaknya pun meminta agar permasalahan ini dilaporkan langsung ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan agar segera ditindak tegas. Apalagi, kata Iqbal bangunan rumah Mira Hayati hampir rampung pengerjaannya.
"Sudah patut Dinas Tata Ruang ini harus bertindak pak. Kami juga laporkan ke sana segera," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman menyatakan, bahwa bangunan rumah MH memang belum terdaftar di PTSP Makassar.
"Belum terdaftar, kayaknya belum ada (IMB ataupun PBG), (tanyakan) di teknisnya Dinas Tata Ruang," singkatnya.
IDN Times telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Mira Hayati lewat pesan WhatsApp (WA) namun dia belum memberikan tanggapan.