Makassar, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani, eks Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan. Hayat memohon pemulihan jabatannya sebagai Sekprov.
Pada November 2022 lalu, Abdul Hayat Gani diberhentikan sebagai Sekprov Sulsel usai menjabat tiga tahun. Dia diberhentikan melalui surat keputusan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam amar putusannya, hakim PTUN menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022. Keputusan Presiden itu memuat tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat.
Dengan demikian, tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut. Artinya, status Abdul Hayat bisa dipulihkan kembali sebagai Sekprov Sulsel.
