Makassar, IDN Times - Seorang pemuda di Dusun Bacu-bacue, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena kasus pencabulan dan pemerasan. Pelaku AG (19) ditangkap setelah polisi menerima laporan orang tua korban, pekan ini.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrulloh mengatakan, korban masih berusia 16 tahun. Selain menyetubuhi korban, pelaku juga memeras keluarganya.
"Perbuatan layaknya suami istri dilakukan di rumah pelaku dan pelaku merekam perbuatannya, kemudian memeras korban dan keluarganya apabila tidak diberi uang akan menyebar video tersebut," kata Islam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).
