Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Janji Umumkan Tersangka Tarik Tambang Maut Hari Ini

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat diwawancarai di Lobi Mapolrestabes. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar berjanji hari ini, Sabtu (24/12/2022), bakal mengumumkan penetapan tersangka sekaligus progres penyelidikan kasus tarik tambang yang menewaskan satu orang. 

Polisi awalnya berencana mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat kemarin (23/12/2022). Namun Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto menundanya dengan alasan pfokus pengamanan hari Natal.

"Besok (hari ini) saja sekalian pas cek pos pam (pengamanan) dan gereja dalam pengamanan ibadah Natal," kata Budhi lewat WhatsApp, Jumat malam.

Satu orang meninggal pada acara tarik tambang yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan, di Jalan Jenderal Sudirman Makassar, Minggu (18/12/2022) lalu. Korban bernama Masyita, Ketua RT 01 RW Kelurahan Ballaparang. Polisi memeriksa sekitar 25 saksi selama penyelidikan.

1. Kasat Reskrim tidak berani umumkan tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak. (Dahrul Amri/IND Times)

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Simanjuntak mengaku tidak bisa memberikan komentar. Termasuk soal pengumuman tersangka.

"Langsung saja ke pak Kapolres saja ya, nanti disampaikan dan umumkan itu. Ini kita lagi proses gelar (kasus) lagi, nanti diumumkan," ungkap Reonald.

2. Polisi naikkan status kasus ke penyidikan

Tangkapan gambar rekaman CCTV saat kegiatan tarik tambang IKA Unhas. (Istimewa/IDN Times Sulsel)

Sebelumnya, kata Budhi, kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta dan beberapa peserta lain mengalami luka-luka ini sudah naik tahap. Yakni dari tahap penyelidikan menjadi tahap kasus penyidikan.

"Sudah naik tahap ke penyidikan kemarin setelah pemeriksaan, penyidik juga sudah melakukan proses gelar perkara setelah pemeriksaan," terang Budhi.

3. Polisi siapkan dua pasal pidana untuk tersangka

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Senin (12/12/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Selain menaikan status kasus, tim penyidik Reskrim Polrestabes juga sudah mempersiapkan dua pasal pidana untuk menjerat tersangka. "(Dugaan) pasal 359 dan pasal 360 kuhp," kata Budhi lewat pesan WhatsApp.

Diketahui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 359 berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan pasal 360 berbunyi: barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun
Follow Us