Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar kasus dugaan penipuan daring dengan modus koperasi simpan pinjam. Petugas menahan satu seorang tersangka, pria berinisial FD, 30 tahun, asal Kabupaten Wajo.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, korban penipuan diduga bukan hanya berada di dalam provinsi. Salah satu korbannya ada yang beralamat di Ngawi, Jawa Timur.
“Modusnya pelaku meminta uang administrasi agar dapat mencairkan dana peminjaman yang diajukan korban. Setelah mengambil uang, dia memblokir kontak korban lalu pindah ke korban lain,” kata Ibrahim di Makassar, Senin (27/1).