Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Peserta Diksar Pencinta Alam di Lutim Tewas, 14 Panitia Jadi Tersangka

Kab. Luwu Timur
Peserta Diksar Pencinta Alam di Lutim Tewas, 14 Panitia Jadi Tersangka
Default Image IDN
Share Article

Makassar, IDN Times - Sebanyak 14 orang di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Para tersangka memukul para korban, pada saat korban mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) pecinta alam," kata Kapolres Lutim AKBP Indratmoko saat ekspos penetapan tersangka kantor Polres Lutim, Jumat (19/3/2021). 

  1. 1. Tersangka adalah panitia penyelenggara diksar KPA

    default-image.png
    Default Image IDN

    Idratmoko menyebut, seluruh tersangka merupakan panitia penyelenggara pendidikan dasar atau diksar salah satu kelompok pencinta alam (KPA) di Lutim. Kegiatan diksar dilaksanakan di Desa Batu Putih, Kecamatan Burau, Selasa 9 Maret. 

    Dalam kegiatan di alam bebas itu, terang Indratmoko, ada 14 orang peserta yang ikut. Satu di antaranya berinsial RF meninggal dunia.

    "Para korban dijajar menjadi tiga kelompok, kemudian para tersangka memukul korban secara bergantian," jelas Indratmoko.

  2. 2. Empat peserta menderita luka-luka

    default-image.png
    Default Image IDN

    Para peserta saat itu mengikuti setiap proses diksar. Salah satunya, direndam di dalam air pada pukul 00.00 hingga pukul 02.00 WITA. "Ada empat orang korban mengalami luka-luka saat mengikuti kegiatan diksar tersebut," ucap Indratmoko.

    Kapolres menyebut, 14 panitia pelaksana dinyatakan terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia. Dari belasan tersangka, tujuh di antaranya masih berstatus di bawah umur. Seluruh tersangka sementara ditahan di Polres Lutim untuk menjalani proses hukum lanjutan. 

  3. 3. Polisi masih akan memeriksa 4 panitia lainnya

    default-image.png
    Default Image IDN

    Lebih lanjut kata Indratmoko, pihaknya masih akan memeriksa 4 orang panitia pelaksana lainnya. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus ini.

    Khusus 14 tersangka, penyidik menggunakan Pasal 170, 351, 359 juncto 55, 56 KUHPidana dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana, 12 tahun penjara," tegas Indratmoko.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More