Makassar, IDN Times - Seorang tersangka penipuan berinisial RAH (58), ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan elite di Jalan Cempaka Putih Timur, Jakarta Timur, 30 Juli 2022.
RAH adalah pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, yang beralamat tinggal di Perumahan Residen Alauddin Mas, Kota Makassar. Ia dibekuk oleh tim kepolisian yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara bersama Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur.
"Yang bersangkutan ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ungkap Kompol Dharma Negara dalam keterangannya saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/8/2022) siang.