Makassar, IDN Times - Belakangan ini, isu poligami kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama perempuan. Hal ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) poligami.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele, mengungkapkan bahwa ASN memang diizinkan untuk berpoligami. Namun, mereka harus mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Diperbolehkan sepanjang sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1983," kata Sukarniaty, Selasa (21/1/2025).