Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

6 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Rp6,5 Miliar Ditangkap di Maros

Kota Makassar
2 min read
6 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Rp6,5 Miliar Ditangkap di Maros
Robby Sulistio Handoko (48), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026). Dok. Kejati Sulsel
  • Robby Sulistio Handoko ditangkap di Pabbentengang, Kabupaten Maros, setelah menjadi buronan Kejati Jatim selama enam tahun.
  • Ia terbukti menggelapkan dana deposito nasabah senilai Rp6,5 miliar dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Robby kini sementara dititipkan di Rutan Kejari Makassar sambil menunggu tim jaksa eksekutor dari Kejati Jatim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Pelarian Robby Sulistio Handoko (48), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), berakhir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Terpidana kasus penggelapan dalam jabatan itu ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di wilayah Pabbentengang, Kamis (17/9/2026).

Robby ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejari Maros, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan.

  1. 1. Gelapkan Dana Rp6,5 Miliar

    Robby Sulistio Handoko (48), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9
    Robby Sulistio Handoko (48), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026). Dok. Kejati Sulsel

    Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan Robby merupakan pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi. Ia menjadi buronan setelah terseret perkara penggelapan dana deposito milik nasabah.

    "Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, Robby terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP," kata Soetarmi dalam keterangannya kepada IDN Times, Jumat (18/9/2026).

    Dalam perkara tersebut, Robby terbukti menggelapkan dana deposito milik korban senilai Rp6,5 miliar. Dana yang seharusnya menjadi hak nasabah itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sejumlah aset properti.

    "Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Robby. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya," ujarnya.

  2. 2. Dititipkan di Rutan Kejari Makassar

    Robby Sulistio Handoko (48), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9
    Robby Sulistio Handoko (48), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (17/9/2026). Dok. Kejati Sulsel

    Menurut Soetarmi, Robby bersikap kooperatif saat ditangkap oleh tim gabungan. Proses penangakpam berlangsung lancar dan kondusif.

    "Saat ini, Terpidana telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Makassar sembari menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan," jelas Soetarmi.

  3. 3. Kajati Sulsel: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

    Kantor Kejati Sulsel. IDN Times/Darsil Yahya
    Kantor Kejati Sulsel. IDN Times/Darsil Yahya

    Sementara itu, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam menangkap Robby. Ia menegaskan kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih menghindari proses hukum.

    Menurutnya, penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

    "Sinergi tangkap buronan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu dan tidak akan berhenti," ungkapnya.

    Kajati Sulsel menegaskan kembali pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (no safe haven). Ia mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    "Karena di manapun bersembunyi, pasti akan kami kejar dan tangkap," tegas Syarifuddin.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More