Pemkot Makassar Tegaskan PSEL Tak Jalan Tanpa Kajian Matang

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar menegaskan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan dijalankan secara tergesa-gesa. Seluruh tahapan proyek dipastikan harus melalui kajian teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, hingga regulasi yang komprehensif sebelum masuk ke tahap pelaksanaan fisik.
Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin rapat bersama PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pengelola proyek PSEL, Kamis (29/1/2026).
1. Proyek PSEL dimulai dari nol

Munafri menjelaskan, meski sebelumnya telah ada kontrak kerja sama, namun berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik harus dianggap dimulai dari awal.
“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehubungan Makassar telah melakukan kontrak. Sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” kata Munafri.
Menurutnya, langkah ini penting agar setiap keputusan pembangunan benar-benar memiliki dasar hukum dan kajian yang kuat.
2. Lokasi PSEL Diprioritaskan di TPA Tamangapa

Dalam rapat tersebut, Munafri juga menegaskan bahwa lokasi proyek PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Ia menilai fasilitas pengolahan sampah idealnya berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan untuk aktivitas persampahan, bukan membuka lokasi baru yang berdekatan dengan permukiman warga.
“TPA Tamangapa adalah pusat aktivitas persampahan Kota Makassar. Itu harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyebut seluruh opsi tetap terbuka, termasuk peninjauan ulang lokasi, sepanjang didasarkan pada kajian objektif.
3. Pemkot bentuk tim teknis dan libatkan aspirasi warga

Pemkot Makassar berencana membentuk tim teknis khusus untuk melakukan kajian menyeluruh, termasuk perhitungan biaya dan potensi risiko yang mungkin timbul dari proyek PSEL.
Politisi Partai Golkar itu menekankan, keputusan akhir tidak akan diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan dampak jangka panjang bagi lingkungan.
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi.
“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambah mantan Bos PSM Makassar tersebut.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan proyek PSEL tidak hanya menjadi solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga selaras dengan perlindungan lingkungan, kepentingan warga, dan kepastian hukum.

















