Makassar, IDN Times - Tim Unit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pria berinisial SY (32) yang diduga seorang penipu online atau passobis dengan modus penipuan jual beli motor melalui media sosial (medsos).
Kanit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, mengatakan Pelaku ditangkap di kediamannya di Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, pada Rabu (2/8/2026). Pelaku menipu korban berinisial HR dengan modus segitiga.
