Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pasien ODGJ Tewas, Polisi Tetapkan 2 Pegawai RSKD Dadi Tersangka

RSKS Dadi Makassar di Jl. Lanto Dg. Pasewang Kecamtan Mamajang, Kota Makassar, Rabu (9/10/2024) ( IDN Times / Darsil Yahya Mustari)
RSKS Dadi Makassar di Jl. Lanto Dg. Pasewang Kecamtan Mamajang, Kota Makassar, Rabu (9/10/2024) ( IDN Times / Darsil Yahya Mustari)
Intinya sih...
  • Dua pegawai RSKD Dadi Makassar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian pasien ODGJ bernama Sahrullah.
  • Kedua perawat dinilai lalai sehingga mengakibatkan kematian pasien, melanggar Pasal 361 dan 359 KUHP.
  • Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun bagi kedua pegawai tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan dua pegawai Rumah Sakit Daerah Khusus (RSKD) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka kasus meninggalnya seorang pasien orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) bernama Sahrullah (42).

Diketahui kedua pegawai (RSKD) Dadi Makassar berinisial N. Mereka yang bertugas saat korban menjalani perawatan di ruang Kenari RSKD Dadi.

1. Keduanya dianggap lalai sehingga korban meninggal

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Selasa (20/2/2024). (Dok. IDN Times)
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Selasa (20/2/2024). (Dok. IDN Times)

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, kedua perawat tersebut dinilai lalai sehingga mengakibatkan pasien atas nama Sahrullah meninggal dunia.

"Perawat dua orang sudah tersangka," kata Devi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (21/10/2024).

2. Pelaku didakwa melanggar pasal Pasal 361 dan 359 KUHP

Ruang Kenari RSKD Dadi Makassar, Senin (21/10/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Ruang Kenari RSKD Dadi Makassar, Senin (21/10/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Devi menyebut, keduanya melanggar pasal Pasal 361 dan 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kematian orang lain.

"Korban meninggal akibat adanya kelalaian dua petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pegawai tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

3. Korban di-restrain karena perawat kewalahan

Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman saat diwawancara, Senin (21/10/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman saat diwawancara, Senin (21/10/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Sebelumnya diberitakan, Pihak Rumah Sakit Daerah Khusus (RSKD) Dadi Makassar buka suara terkait salah satu pasien orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) bernama Sahrullah (42) yang meninggal dunia.

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Humas RSKD Dadi Makassar, Sukirman mengatakan, Sahrullah awalnya berkelahi dengan sesama pasien ODGJ di ruang perawatan Kenari waktu makan malam pasien sekitar Pukul 17.30 Wita, Jumat (18/10/2024).

"Kita tidak bisa hindari (perkelahian) karena korban mencoba ingin melarikan diri dengan mendobrak pintu pada saat pasien semua dikeluarkan untuk makan dan minum obat," kata Sukirman kepada awak media, Senin (21/10/2024)

Dia mengungkapkan, saat korban mengamuk ada 5 pasien yang bersamaan mengamuk. Sementara di ruangnnya ada sekitar 60 pasien dan yang jaga hanya dua perawat.

"Perawat mungkin tidak mampu menangani dan kewalahan," tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us