Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pangdam Pattimura ke Prajurit: Netralitas TNI di Pemilu Mutlak

Pangdam XVI/ Pattimura Mayjen TNI Syafrial.(IDN Times/Dok)

Ambon, IDN Times - Pangdam XVI/ Pattimura Mayjen TNI Syafrial menegaskan netralitas TNI selama Pemilu 2024 merupakan harga mutlak. Pangdam juga menyatakan, seluruh prajurit untuk bekerja keras, cerdas, dan ikhlas dalam menjalankan tugasnya.

Penegasan tersebut disampaikan jenderal bintang dua itu saat memberi arahan melalui video conference di ruang Puskodalopsdam bagi seluruh komandan satuan jajaran Kodam XVI/Pattimura, Selasa (13/2/2024).

Pangdam mengatakan, tugas TNI dalam pemantauan pengamanan (PAM) Pemilu adalah bantuan kepada Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dalam posisi ini, sebut Pangdam, TNI sebagai pendukung utama untuk membantu Polri. 

"Tugas ini hendaknya diimplementasikan melalui pendekatan secara tegas namun humanis," ujar Pangdam. 

1. Kodim hingga Koramil bertanggung jawab atas pengamanan wilayah

Pangdam XVI/ Pattimura Mayjen TNI Syafrial saat bertatap dengan para komandan satuan jajaran Kodam XVI/Pattimura melalui video conference, Selasa, 13 Februari 2024.(IDN Times/Dok)

Pangdam berujar, Satuan Kowil (Satkowil) seperti Kodim hingga Koramil bertanggung jawab atas pengamanan semua tahapan Pemilu di wilayahnya. Baik itu, terlibat langsung dalam ketertiban pelaksanaan tahapan Pemilu dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. 

Selain itu, Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) melaksanakan siaga di satuannya. Tujuannya, mereka akan digerakkan kapan pun untuk membantu Satkowil dalam pengamanan Pemilu.

2. Prajurit tetap berpedoman pada aturan Panglima TNI

Ilustrasi prajurit TNI.(IDN Times/Dok)

Lebih lanjut, Pangdam Pattimura mengatakan Balakdam melaksanakan standby on call di satuan sebagai pasukan cadangan dan memberikan pelayanan apabila dibutuhkan sesuai tugasnya masing-masing.

“Kepada petugas di lapangan, jangan lupa berpedoman pada aturan pelibatan TNI membantu Polri dalam tugas menjaga Kamtibmas," ungkapnya. 

Yang disampaikan Pangdam itu merujuk Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1068/XII/2020 tanggal 20 Desember 2020. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Husein Ahmad
EditorHusein Ahmad
Follow Us