Oknum Dosen UNM Bakal Jadi Tersangka Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Intinya sih...
Status tersangka akan ditetapkan pekan ini setelah gelar perkara awal di hadapan Dirkrimum Polda Sulsel.
Oknum dosen inisial K terancam pasal UU TPKS terkait kekerasan seksual.
Diduga oknum dosen penyuka sesama jenis, pelaku adalah dosen laki-laki dan korbannya mahasiswa laki-laki.
Makassar, IDN Times - Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial K, bakal jadi tersangka dalam kasus pelecehan dan kekerasan yang dilakukan kepada korbannya, mahasiswa semester enam inisial A.
Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan mengatakan, status tersangka tersebut setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari rumah sakit dan alat bukti berupa visum.