Makassar, IDN Times - Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial K, bakal jadi tersangka dalam kasus pelecehan dan kekerasan yang dilakukan kepada korbannya, mahasiswa semester enam inisial A.
Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan mengatakan, status tersangka tersebut setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari rumah sakit dan alat bukti berupa visum.
"Kami sudah melakukan periksaan terhadap terlapor dan kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Alexander kepada awak media, Senin (16/6/2025).