Pelecehan Seksual, Satgas PPKS UNM Akui Tak Bisa Jemput Bola

Makassar, IDN Times – Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Makassar (UNM) dikritik karena dinilai bekerja tidak maksimal. Kritik menyusul kasus dugaan pelecehan seorang mahasiswa oleh salah satu dosen.
Menanggapi kritik, salah satu anggota PPKS UNM, Ririn, mengungkapkan bahwa mereka bekerja sesuai aturan berlaku. Aturan yang dimaksud antara lain peraturan menteri, peraturan sekretaris jenderal (Kemendikbut), peraturan rektor, SOP, serta modul yang telah ditetapkan.
"Namun, dalam waktu dekat akan ada penyesuaian karena hadirnya Permen baru serta regenerasi pengurus (PAW), termasuk dengan aturan-aturan yang harus kami sesuaikan kembali berdasarkan Permen," ujar Ririn kepada IDN Times, Senin (24/2/2025).
1. Anggota Satgas PPKS yang aktif tinggal lima orang

Ririn menyebut bahwa jumlah Tim Satgas PPKS UNM berdasarkan Surat Keputusan (SK) ada 12 orang. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail siapa saja anggota tim tersebut.
"Saat ini yang aktif tinggal 5-6 orang karena satu dan lain hal," ungkapnya.
2. Satgas tidak bisa jemput bola

Lebih lanjut, Ririn menjelaskan bahwa dalam kasus yang saat ini terjadi, Satgas PPKS UNM belum menerima aduan atau laporan dari korban. Demikian juga dengan pihak terkait seperti BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) atau BEM UNM.
Satgas PPKS, tambah Ririn, tidak bisa menjemput bola atau langsung menurunkan tim untuk mengusut dugaan pelecehan tersebut sebelum ada laporan dari korban. Menurutnya, hal itu sudah menjadi aturan Satgas.
"Berdasarkan aturan, Satgas tidak diperkenankan untuk menjemput bola. Kami harus menunggu laporan dari pihak terduga korban, baik terduga korban langsung ataupun diwakili (dengan melampirkan surat kuasa)," ujarnya.
Hal tersebut, kata Ririn, berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi korban, sehingga Satgas harus menghormati dan menghargai setiap keinginan dan keputusan terduga korban.
"Begitu pula apabila di tengah proses pemeriksaan terduga korban ingin menghentikan pemeriksaan kasus, Satgas tidak bisa memaksa untuk melanjutkan proses pemeriksaan," tuturnya.
3. Satgas tidak bisa memaksa menangani kasus

Ririn juga mengatakan bahwa demi kepentingan terbaik bagi korban, aturan tidak memperkenankan Satgas untuk memaksa menangani kasus. Karena tidak semua korban ingin kasusnya ditangani, dan ada yang memilih menyelesaikannya melalui jalur lain.
"Mengingat kondisi setiap korban berbeda dan memiliki pandangan berbeda juga, baik dari aspek latar belakang budaya, sosial, maupun kepercayaan," ucapnya.
Ririn menekankan bahwa jika kasus ini ingin ditindaklanjuti, korban sebaiknya melapor ke Tim Satgas PPKS. Ia mencontohkan bahwa dalam kasus sebelumnya, ada korban yang secara inisiatif langsung melakukan pelaporan.
Namun, ada juga terduga korban yang terlebih dahulu mendapatkan pendampingan dari dosen, pegawai, Lembaga Konsultasi (LK), Bimbingan Konseling (BK), atau Pusat Layanan Psikologi (PLP), kemudian diarahkan untuk melakukan laporan.
"Dari sekian banyak yang didampingi, tidak semua berkenan untuk melaporkan dengan berbagai alasan. Ada juga yang sebelumnya berkonsultasi dengan pihak Satgas. Jika berkenan, kami arahkan untuk melakukan laporan resmi. Namun, ada juga yang tidak berkenan dan hanya berkonsultasi saja," kata dia.



















