Dugaan Pelecehan Seksual, BEM Soroti Kinerja Satgas PPKS UNM

Makassar, IDN Times - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) Hasrul menyoroti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), di tengah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seorang dosen terhadap mahasiswa. Menurutnnya Satgas PPKS UNM belum berfungsi secara maksimal.
"Kami sudah menegaskan di tahun-tahun sebelumnya agar Satgas PPKS diperkuat. Namun kenyataannya, Satgas ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya kepada IDN Times, Kamis (20/2/2025).
1. Satgas PPKS terkesan sekadar dibentuk

Hasrul menekankan bahwa Satgas PPKS seharusnya menjadi wadah perlindungan dan aduan bagi mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual. Namun, menurutnya, hingga kini kinerjanya di lapangan masih belum terlihat efektif.
"Kami mendesak agar yang menjabat di Satgas PPKS adalah orang-orang yang benar-benar berpengalaman dan bersertifikasi, bukan sekadar pembentukan yang terkesan terburu-buru," ujarnya.
2. Korban diminta berani "speak up"

Terkait dengan keberanian korban untuk mengungkap kasus kekerasan seksual, Hasrul mengakui bahwa hal ini merupakan tantangan besar. "Kami sering menerima aduan, tapi kami juga memahami bahwa kasus kekerasan seksual ini cukup sensitif. Jika tidak terbukti, bisa berujung pada pencemaran nama baik," dia menjelaskan.
Meski demikian, ia berharap jika ada korban-korban lainnya, untuk berani berbicara dan melaporkan kasus yang mereka alami. Agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
"Harapannya ke depan, kami butuh keterbukaan dari setiap korban. Segala sesuatu yang di luar aturan harus kita kawal bersama, termasuk kekerasan seksual yang tentu tidak boleh kita normalisasi," tegasnya.
3. BEM UNM dorong sanksi tegas

BEM UNM, kata Hasrul, terus mengawal kasus ini melalui komunikasi persuasif dengan pihak rektorat dengan mengutamakan komunikasi secara persuasif dan pengawalan litigasi. "Saya sudah berkomunikasi dengan staf rektor, dan rektor pun sudah mengeluarkan pernyataan bahwa sanksi berat akan diberikan jika dosen tersebut terbukti bersalah," jelasnya.
Dia juga menyatakan, menunggu komitmen rektor untuk memberikan sanksi tegas jika oknum dosen tersebut, terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. "Rektor sudah menyatakan sikap. Kita tinggal melihat bagaimana buktiannya nanti," kata Hasrul.


















