Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum Dosen UNM Diduga Pelecehan Seksual, Korban Mahasiswa Laki-Laki

Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)
Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)
Intinya sih...
  • Dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UNM, dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa laki-laki.
  • Korban mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali dengan modus ancaman akan diberi nilai eror jika tidak mengikuti permintaan pelaku.
  • Rektor UNM belum menerima laporan kasus pelecehan, namun akan memberikan sanksi tegas jika terbukti oknum dosen melakukan kekerasan seksual.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng dengan adanya dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Mirisnya lagi, pelakunya diduga merupakan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) berinisial K dan korbannya adalah mahasiswa semester enam inisial A.

1. Oknum dosen FIS-H UNM

Presiden BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira. Rabu (19/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Presiden BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira. Rabu (19/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Presiden Mahasiswa BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira membenarkan adanya kasus tersebut. Dia menyebut terduga pelaku adalah dosen laki-laki begitupun korbannya mahasiswa laki-laki.

"Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," kata Fikran kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

2. Korban diduga sudah 3 kali dilecehkan

Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi dari bulan Mei tahun 2024. Dalam rentan waktu tersebut korban sudah tiga kali mengalami pelecehan seksual.

"Ada tiga kali aksi pelecehannya dan berlangsung di rumah terduga pelaku," ucap Fikran.

Walau demikian Fikran menyampaikan, baru ada satu korban yang berani melapor terkait aksi kekerasan dan pelecehan seksual ini.

"Sampai saat ini baru satu korban yang berani mau lapor, berani speak up.
Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain," jelasnya.

3. Diancam diberi nilai eror

ilustrasi nilai rapor (pexels.com/Zen Chung)
ilustrasi nilai rapor (pexels.com/Zen Chung)

Adapun modus atau iming-iming pelaku melancarkan aksi bejatnya yakni mengancam korban akan diberi nilai eror jika tak mengikuti permintaan oknum dosen tersebut.

"Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai eror, itu laporan dari korban," ungkapnya.

Modus lainnya yaitu, memberikan ajakan kepada korban untuk menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah pelaku.

"Kondisi korban sampai sekarang trauma karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya gemetar," ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). "Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu di Polda Sulsel," pungkasnya.

4. Respons Rektor UNM

Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Rektor UNM Prof. Karta Jayadi. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Menanggapi hal itu, Rektor UNM Prof Karta Jayadi mengaku belum menerima adanya laporan kasus pelecehan yang dimaksud oleh Presiden BEM FIS-H.

"Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena tidak ada laporan yang masuk ke UNM," ujar Prof Karta kepada IDN Times.

Dia juga tidak mengetahui pasti apakah betul terjadi kasus pelecehan tersebut atau tidak. Namun dirinya sempat mendengar ada laporan ke Polda Sulsel mengenai kasus itu.

"Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan baik dari korban maupun dari non korban (terduga pelaku)," ucapnya.

Kendati demikian, Prof Karta bakal memberikan sanksi tegas jika betul oknum dosen yang dimaksud terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Pasti kami jatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum," tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us