Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Oknum Dosen UNM Bakal Jadi Tersangka Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)
Foto udara Gedung Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM). (Dok. Humas Universitas Negeri Makassar)
Intinya sih...
  • Status tersangka akan ditetapkan pekan ini setelah gelar perkara awal di hadapan Dirkrimum Polda Sulsel.
  • Oknum dosen inisial K terancam pasal UU TPKS terkait kekerasan seksual.
  • Diduga oknum dosen penyuka sesama jenis, pelaku adalah dosen laki-laki dan korbannya mahasiswa laki-laki.

Makassar, IDN Times - Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial K, bakal jadi tersangka dalam kasus pelecehan dan kekerasan yang dilakukan kepada korbannya, mahasiswa semester enam inisial A.

Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To'longan mengatakan, status tersangka tersebut setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari rumah sakit dan alat bukti berupa visum.

"Kami sudah melakukan periksaan terhadap terlapor dan kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Alexander kepada awak media, Senin (16/6/2025).

1. Status tersangka akan ditetapkan pekan ini

WhatsApp Image 2025-06-16 at 2.35.05 PM.jpeg
e

Alexander mengungkapkan telah melakukan gelar perkara awal di hadapan Dirkrimum Polda Sulsel untuk meningkatkan status K dari saksi menjadi tersangka. Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap oknum dosen inisial K bakal dilakukan setelah dilakukan gelar perkara secara internal.

"Jadi tinggal kami menunggu kapan gelar internal ini akan dilakukan. Setelah kami lakukan gelar internal menetapkan tersangka maka kami akan memanggil terlapor inisal K untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Penetapan tersangka terhadap dosen inisial K bakal dilakukan pekan ini, sembari menunggu persetujuan dari Dirkrimum Polda Sulsel untuk menetapkan status saksi menjadi tersangka.

"Pada saat itulah status tersangkanya sudah kami tetapkan dan kami akan memanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tandasnya.

2. Terancam pasal UU TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)

Adapaun pasal yang diterapkan kepada dosen inisial K yaitu terkait kekerasan seksual adalah Pasal 6 (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Sebelumnya diberitakan, dunia pendidik di Kota Makassar kembali tercoreng dengan adanya dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Mirisnya lagi, pelakunya diduga merupakan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) berinisial K dan korbannya adalah mahasiswa semester enam inisial A.

3. Diduga oknum dosen penyuka sesama jenis

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Presiden Mahasiswa BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira membenarkan adanya kasus tersebut. Dia menyebut terduga pelaku adalah dosen laki-laki begitupun korbannya mahasiswa laki-laki.

"Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," kata Fikran kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us