Nasib 6 Polisi Aniaya-Peras Warga Takalar Ditentukan Bulan Depan

Makassar, IDN Times – Sidang kode etik terhadap enam anggota Sabhara Polrestabes Makassar yang diduga memeras dan menganiaya seorang pemuda asal Takalar, Yusuf Saputra (20), dijadwalkan pada Agustus 2025.
Sidang itu akan menentukan nasib para anggota Polri yang terlibat.
1. Sidang dua pekan ke depan

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Kompol Ramli mengatakan, saat ini proses masih berada di tahap permintaan saran hukum dari Seksi Hukum Polrestabes Makassar.
Meski begitu, pihaknya menargetkan sidang dapat digelar paling lama dua minggu dari sekarang. “Rencana bulan depan sudah sidang kode etik profesi Polri,” pungkas Ramli kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Tahap selanjutnya, kata Ramli, setelah saran hukum rampung, akan dibentuk Komisi Kode Etik yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Makassar bersama pejabat utama lainnya.
“Kalau kode etik ditahan 30 hari, yang kita lalui baru 20 hari. Kalau putusannya patsus (penempatan khusus) 20 hari, dia masih lanjut 10 hari,” tutur Ramli.
2. Jika terbukti pelanggaran berat, terancam dipecat

Ramli menjelaskan, keenam anggota polisi tersebut terancam sanksi hingga pemecatan. Sanksi tergantung jenis pelanggaran.
“Berpotensi, karena ini masuk kategori pelanggaran berat. Nanti di fakta persidangan akan terlihat peran masing-masing. Kalau terungkap, pasti komisi akan mengambil kesimpulan,” tegasnya.
3. Proses persidangan makan waktu panjang karena dokumen banyak

Proses persidangan kode etik ini cukup memakan waktu karena kompleksitas kasus dan banyaknya dokumen. Kompol Ramli menyebut, setiap terduga pelanggar memiliki setidaknya empat berkas berbeda.
“Resume saja hampir 50 lembar, dikali enam orang. Jadi cukup tebal dan butuh waktu,” jelasnya.