Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Napi Perempuan di Makassar Bawa Bayi Tinggal di Rutan

Gedung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Makassar, IDN Times - Seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar membawa serta anaknya ikut tinggal dalam tahanan. Tidak cuma hanya satu, perempuan berinisial DN itu membawa dua anak yang masih balita.

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Moch. Muhidin mengatakan, DN tinggal di tahanan bersama dua anak, masing-masing berusia tiga tahun dan 16 bulan.

"Dia sudah tinggal di Rutan kurang lebih lima bulanan, tidak masalah," kata Muhidin saat ditemui IDN Times di Rutan Makassar, Sabtu (3/9/2022).

1. Napi bawa anak karena tidak ada yang mengurusi

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Moch. Muhidin saat ditemui, Sabtu (3/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Muhidin mengungkapkan, DN membawa dua anaknya tinggal bersama di ruang tahanan. Itu karena selama dia dipenjara, tidak ada yang mengurusi sang anak. Muhidin mengaku tidak tahu persis apa alasannya.

"Suaminya mungkin tidak mau juga atau apalah. Selain itu juga pihak dari orang tua DN ini atau mertuanya mungkin tidak mau juga merawat, akhirnya dia ambil keputusannya untuk bawa anak-anak kesini," Muhidin menerangkan.

2. Disediakan ruangan khusus untuk tahanan bawa anak

Pintu gerbanh masuk ruang tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

DN merupakan narapidana kasus penggelapan. Dia divonis Pengadilan Negeri Makassar hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Muhidin mengungkapkan, DN dapat kamar khusus di Rutan. Tujuannya agar dia bisa menyusui bayi, serta menjaga psikologi sang anak 

"Biar (anak) tidak gabung sama yang narapidana yang dewasa. Psikologi anak juga perlu, karena tiap kali dia lihat kami saat melakukan cek itu anaknya ngumpet, mungkin takut atau seperti apa," kata Muhidin.

3. Ada tiga balita di Rutan Makassar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Muhidin mengatakan, saat ini di Rutan Makassar ada tiga balita yang ikut ibunya. Satu bayi lain berusia 1 tahun 9 bulan, ikut perempuan berinisial PT, yang divonis hukuman empat tahun penjara karena kasus narkoba.

"Ibu PT masa tahanannya masih lama kurang lebih dua tahun. Kalau ibu DN mungkin minggu depan sudah bebas, dia dapat asimilasi," kata Muhidin.

Muhidin menambahkan, ada satu narapidana di Rutan Makassar yang baru melahirkan di rumah sakit. Belum diketahui apakah anak yang baru lahir akan dibawa ke Rutan atau diurusi keluarga di luar.

4. Undang-undang membolehkan anak tinggal bersama ibu di Rutan

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Muhidin menungkapkan, orang tua yang berhadapan hukum atau narapidana dan menjalani hukuman di Rutan boleh membawa anak. Itu dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 tentang Kemasyarakatan., diperbolehkan dalam Undang Undang (UU).

"Tapi batas anak itu sampai batas umur 3 tahun bisa tinggal bersama ibunya, takutnya kalau diatas 3 tahum itu kan akan berdampak nanti ke psikologi dan mental anak," kata Muhidin.

Rutan Makassar, kata dia, punya fasilitas untuk menampung anak yang tinggal bersama orang tuanya. Misalnya dokter dan perawat, makanan khusus anak, dan kebutuhan lain.

Saat ini Rutan Kelas 1 Makassar dihuni sekitar 1.800 tahanan dan narapidana. Ada 208 perempuan, sisanya laki-laki.

Share
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun
Follow Us