Munafri: Jaminan Sosial Bukan Formalitas, Tapi Rasa Aman untuk Pekerja

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang paripurna, khususnya bagi pekerja rentan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen ini saat menjadi narasumber pada Kegiatan Wawancara Nasional Paritrana Award yang digelar virtual, Selasa (23/9/2025).
Munafri mengungkapkan bahwa jaminan sosial bukan hanya urusan administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat pekerja.
“Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah Kita untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat pekerja, khususnya mereka yang selama ini berada di sektor non-formal dan berisiko tinggi,” jelas Munafri.
1. Perlindungan pekerja selaras dengan 7 misi strategis Pemkot

Munafri menekankan bahwa upaya perlindungan tenaga kerja di Makassar selaras dengan tujuh misi strategis Pemkot Makassar. Mulai dari ekonomi dan lapangan kerja, SDM dan pelayanan dasar, hingga lingkungan sehat dan tangguh. Dari misi inilah lahir Sapta Unggulan yang menjadi program prioritas.
Beberapa program andalan yang dijalankan antara lain Makassar Super Apps (Lontara Plus), Makassar Creative Hub, Seragam Sekolah Gratis, hingga Makassar Berjasa atau Berbagi Jaminan Sosial. Program ini dirancang bukan hanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan keadilan sosial bagi semua kalangan.
Selain program, Pemkot juga memperkuat regulasi. Mulai dari Perwali No. 62/2018 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, Surat Edaran mengenai perlindungan pekerja bukan penerima upah, hingga rencana Perda penyediaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang masuk Prolegda 2025.
2. Cakupan perlindungan melampaui target nasional

Sejumlah langkah nyata telah diambil Pemkot Makassar melalui APBD. Pada 2024, sebanyak 11.815 non-ASN, 6.107 kader Posyandu dan KB, 36.000 penyelenggara pemilu, 6.004 RT/RW, 5.750 pekerja keagamaan, dan 35.782 pekerja rentan telah terlindungi.
Cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Makassar kini mencapai 63,47%, melampaui target nasional 57,10%. Munafri optimistis angka itu akan naik hingga 66,20% pada 2026.
“Kini Makassar berada di 63,47% dan menargetkan 66,20% pada 2026,” kata Munafri.
Tak hanya itu, Pemkot juga menyiapkan program jaminan hari tua (JHT) bagi 45 ribu pekerja rentan mulai 2026. Iuran pekerja rentan, honorer, hingga Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) ditanggung penuh oleh Pemkot.
3. Inovasi digital memudahkan pendataan penerima manfaat

Dalam paparannya, Munafri menegaskan bahwa inovasi digital jadi kunci. Makassar Super Apps kini menjadi platform terintegrasi yang memuat database penerima manfaat, memudahkan koordinasi antar-SKPD, hingga memungkinkan crosscheck berkala.
Sosialisasi manfaat jaminan sosial juga menyasar tingkat RT/RW lewat program Agen Perisai yang tersebar di 1.005 RW. Agen ini bertugas memperluas kepesertaan BPJS sekaligus menciptakan peluang kerja baru. Munafri menekankan bahwa semua ini bukan sekadar program sosial, tetapi strategi memperkuat iklim investasi di Makassar.
“Ini bukan belanja konsumtif, tapi bentuk apresiasi dan perlindungan agar mereka bisa memaksimalkan diri di dunia kerja, tanpa harus memikirkan jaminan di usia tua. Menurut saya, ini sifatnya mandatory yang harus kita lakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan sosial pekerja juga mendukung pengelolaan sampah terpadu dan urban farming. Para pelaku di sektor ini akan dijamin penuh oleh Pemkot agar tetap eksis dan produktif.
“Para pelaku inilah yang kami jamin agar tetap eksis menciptakan peluang kerja di wilayahnya. Dari proses pengolahan sampah dan urban farming,” ujar Munafri.