Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajak seluruh pejabat, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat Kota Makassar yang telah memiliki NPWP segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak. Batas waktunya pada 31 Maret 2025.
Hal itu disampaikan Wali Kota usai melaporkan SPT Pribadi Wajib Pajak bersama Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa, Selasa (18/3/2025).
“Jangan menunggu sampai batas akhir. Lapor pajak lebih awal lebih nyaman. Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi kita untuk pembangunan daerah,” kata Munafri.