Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Makassar mengajak seluruh masyarakat kora Makassar segera melaporkan pajak tahunan. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Intinya sih...

  • Wali Kota Makassar ajak ASN dan masyarakat laporkan SPT Tahunan wajib pajak sebelum 31 Maret 2025.
  • Munafri dan Melinda laporkan SPT secara daring melalui e-Filing, menekankan pentingnya kesadaran pajak dalam keluarga.
  • Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, lapor pajak kini semakin mudah dengan menggunakan gadget.

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajak seluruh pejabat, aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat Kota Makassar yang telah memiliki NPWP segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak. Batas waktunya pada 31 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Wali Kota usai melaporkan SPT Pribadi Wajib Pajak bersama Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa, Selasa (18/3/2025). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di