Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mewajibkan seluruh masyarakat menerapkan pemilahan sampah sejak dari sumber mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (open dumping) di TPA Tamangapa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pemilahan sampah tidak hanya berlaku bagi rumah tangga. Kebijakan ini juga diterapkan di sekolah, kantor, tempat usaha, hingga fasilitas publik sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Kota Makassar hanya menerima sampah residu," demikian bunyi Instruksi Wali Kota yang dikutip, Selasa (28/7/2026).
