Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mengaku Terdesak Utang, Pegawai RS di Makassar Curi Kartu ATM Sahabat

Mengaku Terdesak Utang, Pegawai RS di Makassar Curi Kartu ATM Sahabat
Ilustrasi Antre di ATM (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Makassar, IDN Times - Petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang menangkap seorang staf salah satu rumah sakit di Kota Makassar karena terlibat kasus pencurian. Perempuan berinsial R (25), ditangkap di tempat kerjanya, Jumat (19/2/2021) siang. 

"Pelaku terekam CCTV saat berbelanja di minimarket menggunakan ATM korban," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis di kantornya, Jumat sore.

1. Pelaku mencuri kartu ATM saat menginap di kamar indekos korban

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iqbal, aksi pencurian terjadi saat pelaku berkunjung ke tempat tinggal korban C (25), Sabtu, 13 Februari. Korban diketahui adalah sahabat pelaku sejak SMA. "Saat kejadian pelaku nginap di kos korban," ucapnya. 

Pelaku R beraksi dengan memanfaatkan kesempatan saat korban sedang mandi. R memeriksa tas korban lalu mengambil kartu ATM. Korban baru sadar ketika ingin mengambil uang saat hendak berbelanja.

2. Pelaku menggunakan uang korban untuk penuhi kebutuhan sehari-hari selain bayar utang

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman. IDN Times/Polsek Panakkukang
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman. IDN Times/Polsek Panakkukang

Pelaku kata Iqbal, mengaku terpaksa mencuri kartu ATM sahabatnya sendiri karena terdesak untuk membayar utang ke orang lain. "Dia pakai belanja untuk kebutuhan sehari-sehari dan bayar utang," ungkap Iqbal. 

Isi tabungan korban sebesar Rp5 juta raib digunakan pelaku. R mengaku empat kali mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM curian untuk digunakan sebagai bekal dalam pelariannya ke berbagai wilayah di Kota Makassar.

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku tidak bisa berbuat apa-apa saat petugas Polsek Panakkukang menjemputnya dari tempat kerjanya. R kemudian lansung dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Share Article
Curated For You

Pencuri Laptop Nyaris Digebuk Penghuni Kosan Mahasiswa di Makassar

27 Nov 2020, 17:07 WIBNews
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Sahrul Ramadan
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More