Makassar, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan, jumlah orang yang mengantar saat pendaftaran pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah 2020 dibatasi. Menurut Tito, kerumunan pendukung paslon termasuk dalam kerawanan dalam pilkada yang digelar pada situasi pandemik COVID-19.
Tito bahkan melarang adanya rombongan yang mengantar paslon menuju tempat pendaftaran. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam rakor persiapan pilkada tahun 2020 di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (8/7/2020).
"Jangan lagi rombongan, dilarang. Ada PKPU, tidak boleh. Yang datang hanya orang yang calonnya saja. Pendampingnya mungkin hanya 2-3 orang. Kalau dulu kan ramai-ramai pakai rombongan, pakai konvoi, sekarang tidak boleh," kata Tito Karnavian.
