Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar kembali mengingatkan kepada warga di wilayahnya agar tidak melaksanakan salat Jumat secara berjemaah di masjid. Masyarakat dianjurkan agar menggantinya dengan salat zuhur di rumah saja, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan imbauan agar salat Jumat ditiadakan sementara, selama wabah COVID-19. Pemkot merujuk anjuran serupa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
"Kami dari Polrestabes mengimbau kepada seluruh masyarakat Makassar untuk salat zuhur di rumah masing masing sebagai ganti salat Jumat, mengingat data dari Dinas Kesehatan kota, penyebaran Covid-19 sangat tinggi," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Jumat (10/4).