Makassar, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis baru-baru ini mencabut maklumatnya bermomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Dicabutnya maklumat Kapolri sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru.
Untuk itu, jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berkomitmen untuk ikut mengawal proses pelaksanaan protokol kesehatan menyambut era normal baru.
"Polda Sulsel dan jajaran tetap akan melakukan langkah-langkah dan kegiatan untuk mendisiplinkan masyarakat agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tetap dapat dilaksanakan oleh masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6).