Mahasiswa Kendari Tewas Tertembak, 6 Polisi Dibebas Tugaskan

Makassar, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia membebas tugaskan enam anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dalam rangkaian investigasi tewasnya seorang mahasiswa yang diduga tertembak saat unjuk rasa berujung ricuh di Kendari, beberapa waktu lalu. Enam polisi itu berstatus terperiksa atas dugaan melanggar prosedur pengamanan.
Enam orang terperiksa masing-masing berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E. Satu di antara mereka, yakni DK, seorang perwira pertama dengan jabatan Reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.
"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskan tugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart dikutip Antara di Kendari, Senin (7/10).
1. Tim investigasi masih kumpulkan bukti

Imawan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, tewas dengan luka tembak di dada. Satu mahasiswa lain UHO, Muh Yusuf Kardawi, tewas dengan luka berat di kepala.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap pelaku penembakan, saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9). Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut dalam investigasi.
Sebelumnya, Kepolisian menggelar olah tempat kejadian perkara di Jalan Abdullah Silondae Kendari. Lokasinya sekitar 300 meter dari Kantor DPRD Sultra, lokasi tempat diperkirakan Randi tertembak. Di lokasi itu ditemukan tiga selongsong eluru yang diduga ada kaitanya dengan kematian Randi.
2. Sebanyak 18 orang saksi diperiksa

Tim investigasi gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara, sejauh inj memeriksa 18 orang saksi untuk mengungkap kematian dua mahasiswa. Sebanyak 13 orang di antaranya berasal dari unsur Kepolisian, 2 orang mahasiswa dan 3 orang warga masyarakat.
Kabid Humas mengatakan, pemeriksaan saksi belum mengungkap siapa pelaku penembakan dan jenis proyektil peluru. Sedangkan selongsong peluru yang ditemukan, masih diuji balistik.
"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku penembakan mahasiswa Randi dan penganiaya Muh. Yusuf Kardawi," ucap Harry.
3. Para saksi dijamin keselamatannya

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mengikuti investigasi. Kedua lembaga ini menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra Mastri Susilo di Kendari, Sabtu, mengatakan Ombudsman dan LPSK terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian tentang kepentingan perlindungan saksi. Pihaknya berkomitmen mengawal pengungkapan pelaku penembakan Randi dan pelaku penganiayaan Yusuf karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Azasi Manusia (HAM).
"Siapa pun yang memberikan informasi atau yang beritikad memberikan keterangan tentang meninggalnya Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi serangkaian aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9) dijamin kerahasiaannya," kata Mastri.