Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Pangkep segera mengalokasikan dana hibah kepada KPU setempat untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Dana hibah bakal dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Pemkab dan KPU Pangkep akhirnya sepakat soal nilai dana hibah, setelah beberapa kali pembahasan berakhir buntu. Termasuk tiga kali pertemuan kedua pihak yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan, nilai hibah akhirnya disepakati dalam pertemuan keempat di Kemendagri, Kamis (7/11). Kesepakatan itu jauh terlambat dari tenggat akhir yang seharusnya NPHD 1 Oktober 2019.
"Sudah sepakat. NPHD akan diteken tanggal 11 November besok," kata Uslimin kepada IDN Times di Makassar, Jumat (8/11).