Makassar, IDN Times - Satu partai politik (parpol) di Makassar belum menyetorkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU setempat. Parpol tersebut adalah Partai Golkar.
Padahal hari ini, Senin (27/11/2023) adalah hari batas bagi peserta pemilu untuk menyetorkan RKDK tersebut. Pasalnya, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa (28/11/2023).
"RKDK diwajibkan harus ada satu hari sebelum masuk masa kampanye. RKDK ini jadi bahan untuk pengisian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Batas LADK hingga 6 Januari nanti," kata Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar, Senin (27/11/2023).