Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perhatian! Ini 12 Ruas Jalan di Makassar Dilarang Dipasangi APK Pemilu

Ilustrasi Alat peraga kampanye (APK) terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Makassar, IDN Times - Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai besok, Selasa 28 November 2023, hingga 75 hari kedepan tepatnya berakhir pada 10 Februari 2024.

Kampanye dilaksanakan secara serentak mulai dari kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, hingga kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPU Kota Makassar pun menetapkan 12 ruas jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

Adapun ruas jalan di Makassar yang dilarang pemasangan APK yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu dan Jalan Pasar Ikan. Selanjutnya, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumiharjo dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

1. Tiga lokasi yang boleh jadi tempat rapat umum kampanye

Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Namun ada 3 lokasi yang dapat digunakan menjadi tempat rapat umum kampanye Pemilu 2024. Tiga lokasi itu yakni Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP.

"Tiga lokasi tersebut adalah lokasi kampanye rapat umum yang tahapannya akan dimulai tanggal 21 Januari 2024," kata Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Sari, Senin (27/11/2023).

Rapat umum kampanye merupakan metode kampanye di tempat terbuka. Biasanya, metode kampanye ini tidak menerapkan pembatasan jumlah massa. 

2. Peserta pemilu tidak boleh kampanye di luar lokasi yang ditentukan

Ilustrasi kampanye. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Endang menegaskan peserta pemilu tidak diperkenankan berkampanye di tempat yang tidak dibolehkan. Jika dilakukan, maka ini termasuk pelanggaran pemilu.

"Melanggar, Bawaslu bisa ambil tindakan," kata Endang.

Begitupun dengan kampanye di media sosial yang tetap dibatasi. Endang mengatakan ada batasan akun untuk peserta pemilu.

"Maksimal 20 akun setiap peserta pemilu dan itu didaftarkan pada KPU," katanya.

3. Jadwal kegiatan tahapan kampanye

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Adapun tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan ini dimulai dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres.

Selanjutnya, kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring akan dimulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, berlanjut ke masa tenang pada 11 - 13 Februari 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us