Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kapolsek Pasimasunggu, IPTU Haryanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku, DA (16), tertangkap tangan oleh pemilik rumah di Dusun Ujung, Desa Bontobulaeng, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
"DA diamankan warga usai ketahuan mencungkil laci meja yang berisi uang milik Hj. Lia. Pemilik rumah langsung memanggil keluarga dan warga hingga pelaku berhasil ditangkap," ujar Haryanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025)
Rekan DA, R (16), sempat kabur namun tak lama kemudian juga berhasil diamankan. Petugas dari Polsek Pasimasunggu yang menerima laporan segera datang ke lokasi dan mengamankan kedua remaja tersebut.