Polairud Gerebek Rumah Warga di Selayar, Temukan Bahan Bom Ikan

- Polisi gerebek rumah nelayan di Takabonerate, temukan bahan merakit bom ikan.
- Kapolres Kepulauan Selayar: Penggerebekan untuk menjaga ekosistem laut di Taman Nasional Takabonerate.
- Pengajakan masyarakat laporkan aktivitas ilegal di laut dan ingatkan bahaya bom ikan.
Makassar, IDN Times – Tim gabungan Polairud Polda Sulsel dan Jagawana menggerebek rumah seorang nelayan di Dusun Kampung Tengah, Desa Tambuna, Kecamatan Takabonerate, Selasa (15/4/2025) pagi. Dari operasi ini, polisi menemukan sejumlah bahan yang diduga kuat akan digunakan untuk merakit bom ikan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa setengah karung pupuk bermerek "Cantik", kaleng cat berisi botol-botol pupuk yang telah disangrai, serta alat detonator.
1. Polisi tangkap pemilik bahan peledak

Kapolsek Takabonerate, Iptu Amat Soedachlan mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan di rumah Mursidi (64), seorang nelayan setempat yang kini sudah diamankan ke Polda Sulsel.
"Tim gabungan mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Amat Soedachlan dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
2. Polisi fokus lindungi Taman Nasional Takabonerate

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyebut penggerebekan ini bagian dari upaya menjaga ekosistem laut, khususnya di kawasan Taman Nasional Takabonerate yang masuk wilayah cagar biosfer dunia.
"Polda Sulsel bahkan sudah dirikan Pos Polairud di Pulau Jinato untuk memperketat pengawasan," ujar Adnan.
Ia menegaskan, praktik bom ikan merusak terumbu karang dan membahayakan keberlanjutan laut. Polisi kini juga menyelidiki apakah ada jaringan pelaku lain yang terlibat.
3. Warga diajak jadi garda terdepan jaga laut

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas ilegal di laut. Ia bilang, pihaknya akan menggandeng Bhabinkamtibmas dan aparat desa untuk rutin melakukan sosialisasi bahaya bom ikan.
"Kami terus ingatkan bahwa laut adalah warisan. Kalau rusak sekarang, generasi selanjutnya yang rugi," pungkasnya.