Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kepergok, Polisi Tangkap Lima Remaja Pelaku Pencurian di Selayar

Polisi tangkap lima anggota komplotan pencuri di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times – Polisi menangkap lima remaja di Kecamatan Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, terkait pencurian.

Mereka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

1. Salah satu pelaku tertangkap tangan warga saat beraksi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Pasimasunggu, IPTU Haryanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku, DA (16), tertangkap tangan oleh pemilik rumah di Dusun Ujung, Desa Bontobulaeng, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

"DA diamankan warga usai ketahuan mencungkil laci meja yang berisi uang milik Hj. Lia. Pemilik rumah langsung memanggil keluarga dan warga hingga pelaku berhasil ditangkap," ujar Haryanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025)

Rekan DA, R (16), sempat kabur namun tak lama kemudian juga berhasil diamankan. Petugas dari Polsek Pasimasunggu yang menerima laporan segera datang ke lokasi dan mengamankan kedua remaja tersebut.

2. Komplotan ini sudah sering beraksi

Ilustrasi pencuri (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pencuri (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah diinterogasi, DA dan R mengaku tidak beraksi sendirian. Polisi kemudian menangkap tiga remaja lainnya, yakni B (17), S (19), dan F (15). "Kelimanya mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa toko yang tersebar di dua kecamatan," kata Haryanto.

Berdasarkan penyelidikan awal, total kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta. Tak hanya uang tunai, hasil panen cokelat milik warga juga ikut digasak.

3. Kasus dilimpahkan ke Polres untuk proses hukum selanjutnya

Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Polsek Pasimasunggu telah melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Kepulauan Selayar. Kanit PPA dan Kanit Resmob diminta turun langsung untuk membawa para terduga pelaku ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Seluruh proses penanganan kasus ini tetap mengacu pada ketentuan hukum untuk anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pendampingan sesuai prosedur," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us