Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kendalikan Reklame, Pemkot Makassar Terbitkan Perwali

Kendalikan Reklame, Pemkot Makassar Terbitkan Perwali
Petugas menyiram tanaman di dekat baliho berisi imbauan untuk tinggal di rumah agar terhindar dari COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengendalikan penyelenggaraan reklame lewat Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2022.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar Zulkifli Nanda mengatakan, Perwali 45/2022 memuat aturan pendirian reklame, mulai dari izin hingga penataannya. Sebab saat ini banyak reklame yang berdiri tanpa izin.

1. Perizinan reklame di PTSP

Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin
Balaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Zulkifli mengatakan, perizinan pendirian reklame berada di Kantor PTSP. Dari sana, perizinan dikoordinir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Senin ini kita akan sediakan loket khusus di PTSP untuk melayani izin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang stand by di PTSP. Karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya,” kata Zulkifli.

2. Reklame mesti diatur demi estetika kota

Kondisi Jalan Tol Layang A.P Pettarani di Makassar. Humas Pemprov Sulsel
Kondisi Jalan Tol Layang A.P Pettarani di Makassar. Humas Pemprov Sulsel

Zulkifli mengatakan, perizinan reklame wajib diatur lebih lanjut untuk menghindari tata kota semrawut. Pengendalian reklame dibutuhkan agar Makassar lebih berestetika, dan di sisi lain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bapenda Makassar Harryman menyatakan Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya. Delapan bulan terakhir tak ada penambahan pemasangan reklame. Sedangkan reklame tidak berizin dicabut.

“Reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara karena kita masih menyesuaikan master plan sesuai rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus ijin terlebih dahulu,” ungkapnya.

3. Pendapatan Rp53 miliar dari reklame

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Harryman mengatakan, penerimaan daerah dari reklame cukup signifikan. Jumlahnya juga naik dari tahun ke tahun.

"Khusus reklame surplus Rp10 miliar dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu khusus reklame kita raih Rp43 miliar, tahun ini capai Rp53 miliar," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Juru Parkir di Makassar Aniaya Anggota Komcad Gegara Karcis

07 Apr 2026, 23:53 WIBNews