Makassar, IDN Times - Tindak kekerasan yang menimpa tiga jurnalis di Makassar, dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan ( Polda Sulsel). Laporan dilayangkan tim advokasi hukum kekerasan jurnalis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, pada Kamis (26/9).
"Intinya hari ini tahapan laporan kita lakukan, baik pidana dan etik di Propam untuk perkembangannya masih proses," kata Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng dalam keterangan tertulis di Makassar.
Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun menambahkan, laporan tersebut bersifat aduan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 dan Pasal 351.
"Yang kedua kita ke Propam karena yang terlibat ini adalah aparat, olehnya itu Propam harus memeriksa anggotanya yang melakukan tindakan pemukulan dan pengeroyokan," tegas Kadir.
