Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggencarkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Kasus itu bergulir di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Bogor, Tim Penyidik Kejati Sulsel kini memeriksa dua orang saksi dari kelompok tani penyedia bibit di Subang, guna mengembangkan penyidikan.
