Makassar, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang tunai senilai Rp1,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penyitaan berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Kamis (5/2/2026).
Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Nenas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024.
