Makassar, IDN Times - Seorang karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dipecat gara-gara mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran ke perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan atas nama Syamsul Arif Putra tersebut sebelumnya bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi AMDAL.
Syamsul mengaku hanya ingin mewakili rekan-rekan kerjanya untuk bertanya mengenai THR. Dia pun berinisiatif bertemu dengan pimpinan perusahaan untuk membicarakan hal itu.
"Tidak ada kejelasan THR, makanya saya mewakili teman yang lain untuk pertanyakan ini," kata Syamsul kepada wartawan, Senin (25/4/2022).