Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan / IDN Times : Darsil Yahya
Yudhiawan mengaku, tidak akan mentolerir para pelaku yang mengedarkan bahan kosmetik berbahaya tersebut. Sebab, kata Yudhiawan, keselamatan masyarakat adalah yang utama.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku pasti ditindak. Di sini ada Kapolres, Dirkrimum, Dirkrimsus. Tugasnya polisi keselamatan masyarakat adalah nomor satu," ucapnya.
Pihaknya juga bakal memeriksa pemilik atau owner-owner skincare yang diduga produknya mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak wajah .
"Contoh nih ketemu (skincare berbahaya) beredarnya toko A, berasal dari mana (skincare-nya) nanti akan kita panggil (owner-nya) apakah sudah didaftarkan (BPOM) apa belum," tuturnya.
Namun pemanggilan para owner tersebut, kata Mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) itu, tergantung dari mana asal produk skincare-nya karena ada juga produk yang memiliki izin resmi dan ada BPOM-nya.
"Tergantung, asal (skincarenya) dari mana? bukan masalah ownernya akan dipanggil. Nanti kalau yang bersangkutan resmi gimana?," tukasnya.