Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalur Afirmasi SPMB 2026 Sulsel: Kuota 30 Persen, Ini Syaratnya
Ilustrasi PPDB. IDN Times/Fariz Fardianto
  • Jalur afirmasi SPMB 2026 Sulsel disiapkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota 30 persen dari total daya tampung sekolah.
  • Persyaratan utama mencakup status ekonomi desil 1–4 atau memiliki kartu disabilitas, domisili sesuai wilayah sekolah, serta seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal jika pendaftar melebihi kuota.
  • Pendaftaran jalur afirmasi kini lebih mudah karena data calon murid sudah terintegrasi dengan DTSEN, sehingga tidak perlu membawa berkas tambahan ke sekolah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Jalur afirmasi menjadi salah satu jalur penting dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA di Sulawesi Selatan. Jalur ini disiapkan untuk memberi akses pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.

Agar tidak keliru saat mendaftar, berikut panduan lengkap jalur afirmasi SPMB 2026.

1. Apa itu jalur afirmasi?

Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jalur afirmasi merupakan jalur penerimaan khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu yang masuk kategori desil 1-4. Jalur ini juga diperuntukkan bagi calon murid penyandang difabel (disabilitas). 

Peserta yang memilih jalur ini juga wajib berdomisili sesuai wilayah sekolah yang dituju.

Jalur afirmasi memiliki kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung sekolah. Jika kuota tidak terpenuhi, sisa kursi akan dialihkan ke jalur prestasi akademik.

2. Persyaratan jalur afirmasi

Ilustrasi PPDB sebelum masa pandemik. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi calon murid. 

  1. Persyaratan utama berasal dari keluarga miskin dan/atau terdata dalam DTSEN (kategori desil 1-4), atau melalui verifikasi faktual oleh panitia tingkat satuan pendidikan dan/atau Cabang Dinas Pendidikan

  2. Bagi calon murid penyandang disabilitas wajib memiliki kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis

  3. Calon murid yang memilih jalur afirmasi wajib berdomisili sesuai ketentuan wilayah sekolah yang dituju

  4. Calon murid dapat memilih maksimal tiga sekolah dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan.

  5. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan

  6. Jika jarak sama, seleksi ditentukan berdasarkan usia tertua dan urutan pendaftaran

  7. Jika kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi akademik

3. Data terintegrasi sehingga pendaftaran lebih sederhana

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Untuk jalur afirmasi, calon murid tidak perlu lagi mengurus berkas tambahan di sekolah. Proses dibuat lebih sederhana karena data telah terintegrasi dengan DTSEN. 

Tim Teknis SPMB Sulsel, Muliayama Tanjung, mengatakan calon murid yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 secara otomatis teridentifikasi dalam sistem dan dapat langsung mendaftar melalui jalur afirmasi, selama berada dalam zona domisili yang ditetapkan sekolah.

"Jadi ketika datanya sudah ada di DTSEN dan masuk desil 1 sampai 4, otomatis terbaca di sistem. Tidak perlu lagi bawa berkas, tinggal mendaftar saja di jalur afirmasi," katanya. 

Editorial Team