Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sidang dakwaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar akan memasuki babak baru.
Jaksa KPK segera merampungkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan. Setelah itu giliran terdakwa yang mengajukan saksi.
"Saksi sudah mau tahap akhir, paling satu atau dua kali pertemuan terakhir baru kita masuk ke sesi pemeriksaan terdakwa," kata JPU KPK M Asri usai sidang di PN Makassar, Rabu (13/10/2021).