Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ajudan Nurdin Abdullah Ungkap  Titipan Fee dari Kontraktor

Ajudan Nurdin Abdullah Ungkap  Titipan Fee dari Kontraktor
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah di PN Tipikor, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Share Article

Makassar, IDN Times - Ajudan Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/10/2021).

Dalam kesaksiannya, Syamsul menyebut sejumlah kontraktor pernah memberikan duit kepada Nurdin Abdullah, setelah memenangkan tender proyek pengerjaan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.

"Iya saya diminta bapak (Nurdin Abdullah) menghubungi dan bertemu beberapa kontraktor. Katanya ada sesuatu titipan mau diambil," kata  Syamsul.

1. Uang pemberian kontraktor disimpan di dalam kamar Nurdin Abdullah

default-image.png
Default Image IDN

Syamsul menyebut kontraktor pertama yang dia hubungi untuk mengambil titipan adalah kontraktor bernama Robert Wijoyo. Kejadian itu berlangsung pada Agustus 2020.

"Saya ketemu kemudian pak Robert bilang nanti dua hari lagi baru ketemu sama anggotanya untuk ambil titipan," ujarnya.

Dua hari kemudian, Syamsul lalu dihuhungi anak buah Rober untuk datang mengambil titipan yang dimaksud di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

"Titipannya disimpan dalam kardus mie instan, terus saya suruh kasih naik ke mobil saya. Setelah itu saya bawa ke rumah jabatan," dia menerangkan.

Di rumah jabatan gubernur, Jalan Sungai Tangka Makassar, Syamsul diperintahkan untuk menyimpan kardus berisi uang itu di dalam kamar Nurdin Abdullah.

"Saya tidak tahu jumlahnya berapa tapi, saya yakin bahwa itu uang karena ini perintah juga dari bapak untuk ambil titipannya," ungkap Syamsul.

2. Uang dalam kardus juga disimpan di ruang kerja gubernur

default-image.png
Default Image IDN

Kontraktor kedua yang dihubungi Syamsul atas perintah Nurdin Abdullah adalah Haeruddin. Dia bertemu sekitar Januari 2021 di sekitar Kota Makassar.

"Kurang lebih titipannya sama dalam kardus juga. Kardus itu kemudian saya bawa ke rujab juga lapor ke bapak," ucapnya.

Syamsul mengaku tidak menghitung jumlah berapa banyak uang titipan dalam kardus yang diberikan Haeruddin untuk Nurdin Abdullah. Dia hanya memperkirakan karena melihat kardusnya lebih besar dari kontraktor sebelumnya.

"Perkirakan saya Rp1 miliar. Itu perkiraaan saja," ujar Syamsul.

Setelah dibawa ke rujab, Nurdin memerintahkan Syamsul menyimpan kardus berisi uang itu di ruang kerjanya.

Di bulan Feberuari 2021, dia kembali diminta oleh Nurdin Abdullah menghubungi kontraktor lain bernana Fery Tanriadi. "Perintahnya bapak, hampir sama juga," katanya lagi.

Syamsul menyebut uang yang diserahkan dari Fery melalui orang suruhannya berjumlah Rp2,2 miliar. Sama dengan kontraktor sebelumnya. Uang itu disimpan di dalam kardus.

"Kemudian saya bawa ke rujab juga, dan diminta bapak disimpan di ruang kerjanya juga," terangnya.

3. Kontraktor lain berikan titipan uang dolar Singapura

default-image.png
Default Image IDN

Syamsul mengatakan hanya kontraktor Haji Momo yang memberikan titipan untuk Nurdin Abdullah melalui amplop. Amplop berisi uang dollar Singapura itu diserahkan Haji Momo di rumah Syamsul Bahri.

"Saya tidak begitu tahu isinya berapa tapi saya lihat dollar warna merah disimpan dalam amplop warna kuning," ucapnya.

Pertemuan masih dibulan Februari 2021. Setelah menerima amplop, keesokan harinya Syamsul kemudian menyerahkan titipan itu langsung ke Nurdin Abdullah di rujab.

"Sepengetahuan saya semua pemberian itu, sebagai bentuk tanda terima kasih (dari kontraktor) ke bapak," tegasnya.

Saksi lain yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang hari ini adalah Mantan Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti dan Salman Natsir pengawal pribadi Nurdin Abdullah. Sari sendiri telah memberikan kesaksian lebih awal. 

Berdasarkan kesepakatan antara majelis hakim, JPU KPK, dan tim penasihat hukum terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, pemeriksaan untuk tiga saksi dari pihak Bank Mandiri Makassar ditunda.

Ketua majelis hakim Ibrahim Palino mempertimbangkan efektifitas waktu bila semua saksi diperiksa hari ini.

"Ini jangan sampai tengah malam sekali. Kalau kita mau sekalian periksa hari ini. Kita tunda saja untuk tiga saksi dan dilanjutkan di sidang berikutnya," tegas Ibrahim.

Saksi yang ditunda pemeriksaannya adalah, Muhammad Ardi Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang, Miftahul Jannal teller Bank Mandiri Panakkukang dan Asriadi Koordinator Teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan

Latest News Sulawesi Selatan

See More

WALHI: 21 Daerah Sulsel Masuk Zona Risiko Ekologis dan Ruang Sipil

06 Jun 2026, 20:33 WIBNews