Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hari Ini, Irwan Adnan Dilantik jadi Pj Sekda Makassar
Irwan Adnan bakal menjabat Pjs Sekda Kota Makassar. (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Makassar, IDN Times - Irwan Rusfiady Adnan atau lebih dikenal sebagai Irwan Adnan ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah Kota Makassar. Dia menggantikan Firman Pagarra, yang masa jabatannya sebagai pjs berakhir pada 17 Oktober 2024.

Penunjukan itu tertuang dalam surat Pj Gubernur Sulsel tertanggal 16 Oktober 2024. Irwan Adnan akan dilantik hari ini, di Balai Kota Makassar, Jumat (18/10/2024).

"Iya betul sudah fix. Beliau Pak Irwan Adnan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum.

1. Masa jabatan Firman Pagarra berakhir setelah menjabat 9 bulan

Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat melantik Pj Sekretaris Daerah Firman Hamid Pagarra, Rabu (10/1/2024). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Masa jabatan Firman sebagai Pj Sekda Makassar berakhir pada 17 Oktober 2024 . Firman telah menjabat selama hampir sembilan bulan sebelum Wali Kota Makassar defenitif Mohammad Ramdhan Pomanto mengambil cuti kampanye.

Firman mulai menjabat sebagai Penjabat (Pj) sekda sejak 10 Januari 2024 menggantikan Muhammad Ansar yang memasuki masa pensiun. Dia menjabat dengan masa jabatan 3 bulan. 

Kemudian, masa jabatan sempat diperpanjang pada April yang berlaku hingga Juli 2024. Dengan demikian, Firman telah menjabat sebagai Pj Sekda selama dua kali.

Firman bahkan telah terpilih sebagai Sekda Kota Makassar definitif berdasarkan hasil lelang jabatan yang dimulai pada 28 Juni 2024. Hanya saja, dia memang belum dilantik.

2. Nama Irwan Adnan sempat beredar

Balai Kota Makassar (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sebelumnya, memang beredar surat pengusulan tiga nama pejabat Pemerintah Kota Makassar sebagai calon Pj Sekretaris Daerah (sekda) beredar. Nama Irwan Adnan termasuk salah satunya bersama nama Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Mario Said, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Muhammad Yasir. 

Nama-nama itu tercantum dalam surat yang menggunakan kop surat Wali Kota Makassar tertanggal 9 Oktober 2024, Nomor 800/6805/BKPSDMD/X/2024 perihal Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar dan ditujukan kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun saat itu, Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis, justru mempertanyakan keabsahan surat tersebut karena tidak ada tanda tangan dirinya. Meski begitu, Arwin tidak menampik perihal pengusulan tiga nama kepada Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh. 

"Kan sampai tanggal 18 itu berakhir, kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya, tentu nanti hasilnya pemerintah provinsi yang menetapkan," kata Arwin.

3. Irwan Adnan sempat ajukan pensiun dini untuk maju Pilwali

Staf Ahli Pemkot Makassar Irwan Adnan (kanan) saat memutuskan mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena ingin maju di PIlkada Makassar 2024. (Dok. Istimewa)

Irwan Adnan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pembina Utama Muda, IV/c. Saat ini, dia juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sosial Kota Makassar.

Irwan Adnan merupakan salah seorang birokrat berpengalaman di Kota Makassar. Dia mengawali karirnya di pemerintahan sebagai tenaga kontrak di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Selama beberapa tahun, dia pun menjadi diangkat menjadi kepala seksi, kepala bidang hingga akhirnya dipercaya menjabat Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan di era Ilham Arief Sirajuddin, Wali Kota Makassar periode 2004-2014.

Irwan Adnan juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar di periode pertama Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. Pada pertengahan Juli 2024 lalu, dia sempat memutuskan pensiun dini karena berniat maju di Pilwali Makassar. Namun niat itu pun akhirnya batal.

Irwan pun kembali ke pemerintahan meskipun telah mengajukan pensiun dini. Namun rupanya, berkas pengajuan pensiun dini itu tidak lengkap sehingga BKN menyatakan tidak memenuhi syarat. Status kepegawaian Irwan pun tidak berubah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article