Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menegaskan tiga pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi yang dicopot pada bulan Juli 2019 lalu, tidak dikembalikan ke jabatan semula. Pasalnya pencopotan ketiga pejabat itu, menurut Nurdin, merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Luthfie Natsir (eks Kepala Inspektorat), Muhammad Hatta (eks Kepala Biro Umum), dan Jumras (eks Kepala Biro Pembangunan).
"Tidak akan dikembalikan ke jabatan semula," tegasnya saat ditemui IDN Times di rujab Gubernur Sulsel, Kamis (3/10).