Gara-Gara Orasi, Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Ditetapkan Tersangka

Manado, IDNTimes - Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilihan umum akibat orasi politiknya pada 26 Oktober 2024. Saat itu Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung ini ikut berorasi saat kampanye pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung nomor urut 1, Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Uara.
Penetapan tersangka tersebut dimuat dalam Surat Ketetapan Polres Bitung Nomor : S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, tanggal 14 November 2024. "Iya benar. Sebagai warga negara wajib mengikuti proses yang ada," katanya, Sabtu (16/11/2024).
Geraldi merupakan anak Maurits. Sejauh ini, Maurits cukup aktif mengkampanyekan anaknya.
1. Diperiksa sebagai Ketua DPC PDIP Bitung

Beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maurits sempat menjalani pemeriksaan dan gelar perkara. Pemeriksaan Maurits dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC PDIP Bitung.
"Jadi bukan sebagai wali kota ya," tambahnya.
Namun, ia tak merinci yang dipermasalahkan oleh pelapor maupun pihak kepolisian. Maurits dijerat Pasal 187 Angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan huruf d UU No. 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
2. Tak ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Maurits tak ditahan. Hal itu dikarenakan ancaman pidananya hanya 3-18 bulan.
Penahanan akan dilakukan jika sudah ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai.
“Nanti ditahan kalau sudah ada vonis dari Pengadilan Negeri,” ujarnya.
3. Istri jadi terpidana kasus korupsi

Beberapa waktu lalu, istri Maurits Mantiri, Rita Tangkudung, juga ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Tomohon. Ia terjerat kasus proyek pemecah ombak 2008.
Saat itu ia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PU Bitung. Pada kasus ini, Rita hanya ditahan selama 1 tahun.
Rita sendiri baru ditahan setelah 16 tahun ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Bitung. Selama itu pula, ia masih menjadi ASN dan bebas berkegiatan di luar.