Polda Sulsel Janji Tindak Polisi yang Diduga Bekingi Tambang Ilegal

- Polda Sulsel berjanji tindak tegas anggota polisi yang bekingi tambang ilegal
 - Walhi Sulsel terima laporan aktivitas tambang ilegal di lebih dari 10 daerah
 - Setiap bulan ada laporan baru tentang aktivitas tambang ilegal, menjadi tantangan bagi WALHI dan masyarakat
 
Makassar, IDN Times – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menanggapi tudingan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, soal banyaknya oknum polisi yang diduga bekingi tambang ilegal di sejumlah daerah.
1. Janji tindak tegas anggota polisi yang bekingi tambang ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bakal menindak tegas anggota polisi yang terlibat atau membekingi tambang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kalau memang ada, kita tindaklanjuti dan pasti ada proses hukuman," ucap Didik kepada awak media di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (3/11/2025).
2. Walhi Sulsel terima laporan aktivitas tambang ilegal di lebih dari 10 daerah.

Sebelumnya diberitakan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan tambang ilegal di berbagai daerah di Sulsel diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian.
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di lebih dari 10 daerah hingga tahun 2025.
Laporan tersebut datang secara bertahap dari berbagai wilayah, seperti Maros, Bulukumba, dan Takalar, dengan pola yang sama: masyarakat mengeluhkan kerusakan lingkungan dan intimidasi terhadap pelapor.
“Sejauh ini temuan kami di lapangan, banyak kegiatan bisnis ilegal terutama pertambangan yang dilindungi oleh oknum polisi,” ungkap Al Amin, saat konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Ruko Topas Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu, (15/10/2025).
3. Walhi Sulsel : setiap bulan ada laporan baru.

Menurutnya, situasi tersebut menjadi tantangan besar bagi WALHI dan masyarakat yang berupaya menegakkan hukum lingkungan. Ia menilai sulit melaporkan praktik tambang ilegal ke aparat penegak hukum bila sebagian di antara mereka justru terlibat dalam perlindungan terhadap aktivitas itu.
“Pertanyaannya, mungkinkah kami melaporkan praktek ilegal yang dilindungi oknum polisi ke polisi? Tapi, kalau tidak dilaporkan, oknum-oknum ini akan terus bekerja melindungi tambang-tambang ilegal,” ujarnya.
WALHI Sulsel mencatat laporan datang dari berbagai daerah, termasuk Dusun Balang Tiang di Kabupaten Bulukumba dan Galesong, Takalar, yang melaporkan aktivitas tambang tanah urug pada 2023. Namun, wilayah Maros khususnya Kecamatan Moncong Loe menjadi daerah dengan laporan paling banyak.
“Setiap bulan selalu saja ada laporan baru. Misalnya bulan ini datang satu orang melapor soal tambang di daerahnya. Begitu terus. Artinya kemampuan kami menangani satu per satu juga terbatas,” kata Al Amin.

















